Anisa AE – Setiap pernikahan, pasti didasari dengan banyak faktor. Entah itu cinta, dijodohkan, ataupun yang lainnya. Biduk rumah tangga pun tidak hanya manis, tapi juga ada asam, asin, dan pahitnya. Tak jarang pertengkaran menghiasi rumah tangga dan itu adalah hal biasa.
Namun, sudah tak biasa lagi saat kekerasan masuk di dalamnya. Tidak imbang antara hak dan kewajiban suami istri, ada orang ketiga yang masuk di dalam rumah tangga, maupun faktor-faktor lain yang tak bisa dijelaskan satu per satu.
Jangan dikira saya tak pernah bertengkar dengan suami, saya pun pernah. Sampai marah besar juga pernah. Namun, semua kembali pada diri kita masing-masing. Mampukah bertahan pada kapal yang sama? Walau perceraian bukan hal yang dilarang, namun dibenci oleh Allah. Perceraian adalah hal terakhir yang menjadi pilihan saat semua masalah tam mendapat jalan keluar.
Bagaimana sih cara mengurus surat perceraian untuk wilayah Kabupaten Malang?
Kebetulan saya sempat main ke Kantor Pengadilan Agama beberapa bulan lalu. Intinya sih buat tanya-tanya soal perceraian ini. Tulisan ini saya dedikasikan untuk seseorang di luar sana yang sering mengalami kekerasan rumah tangga saat berada di rumah.
Pertama hal yang perlu dipersiapkan:
1. KTP Pemohon (fotokopi 2x)
2. Surat nikah pemohon (fotokopi 2x)
3. Kartu Keluarga (fotokopi 2x)
Fotokopi surat nikah ini harus dilegalisir di kantor pos. Bukan di KUA. Jika pengajuan dilakukan oleh pihak wanita, menggunakan map warna kuning. Sedangkan jika pengajuan dilakukan oleh pihak laki-laki, menggunakan map warna merah.
Selanjutnya, langsung ke POSBAKUM untuk pengajuan permohonan atau gugatan yang nantinya dapat lembaran sidang. Lalu ke loket 1 untuk membayar biaya pendaftaran, dan menunggu jadwal sidang.
Untuk proses sidang, jika yang digugat atau yang dipanggil tidak datang, maka akan diputuskan oleh hakim. Waktu sidang pun tergantung, paling cepat 3 bulan. Jika panggilan berulang kali dilakukan, maka biayanya pun semakin besar. Untuk mediasi dan pengacara, ada tambahan biaya sendiri.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang ini mempunyai 4 tempat sidang, masing-masing persidangan ada 4 orang untuk menyidang dan memutuskan hasil. Tempat ini sudah buka jam 6 pagi, bisa mengambil nomor antrian jam 7, karena jam kerjanya jam 7.30. Jika sudah sampai lokasi, bisa langsung tanya ke satpam yang berjaga.
Apakah biaya pengajuan perceraian ini mahal? Menurut info yang saya dapat. Biaya untuk Kabupaten Malang kurang lebih 1500. Paling banyak 2 juta.
Radius 1 kepanjen 351 ribu permohonan dispensasi nikah. Paling mahal 1.6 juta radius khusus cerai talak.
Radius 2 Pakisaji, Gondanglegi, Sumberucung, Singosari, Lawang, Pujon, Kasembon, Ngantang, Wonosari.
Radius 3 adalah desa-desa lebih jauh yang tidak disebutkan.
Saran dari petugas, KTP jangan dipotong menjadi kecil agar tidak hilang. Berkas jangan lupa diorganisir di kantor pos.
Semoga tulisan saya ini membantu teman-teman yang mau mengurus perceraian. Namun sekali lagi, jangan lupakan keluarga besar dan perkembangan anak-anak.
10 Comments. Leave new
Ntap, manfaat nih. Siapa tahu ada yang membutuhkan, dan baca ini..
Sejatinya orang yang sudah menikah pengennya langgeng ya, Teh..
Semoga siapa saja yang baca ini jadi pengetahuan, dan pernikahannya langgeng..aamiin..
Aamiiin …. 😀
Kasembon itu jauhnya minta ampun klo dari Kepanjen eh masuk radius 2 ya
klo di Kota gimana ya mbak
eh jangan deh mending aku ke KUA aja hehee, amin
Wkwkwkwkwk, bisa saja. :v
Pasti banyak yang butuh ini Mbak Nis. Semoga semuanya dimudahkan. Dan semoga yang masih bisa mempertahankan rumahtangganya diberi jalan yang baik untuk melanggeng.
Aamiiin …. 🙂
Tapi denger-denger kalau yang menggugat pihak istri jauh lebih susah ya mbak proses cerainya?
Naudzubillahi min dzalik. Semoga rumah tangga kita dijauhkan dari kejadian semacam ini. Aamiin.
Amiin, amiin ^^
ngomong ngomong, ini pengalaman pribadi apa apa yaaaw. hihihi
Lah, bukan dong, ehehe.