Apa solusi korupsi pemilihan kepala daerah secara langsung?
Adanya kajian penting dari KPK tahun 2015 silam, kajian yang dilakukan dalam survey yang kredibel mengenai bekas calon kepala daerah telah membawa babak baru dalam pembahasan perihal pilkada langsung.
KPK menemukan bahwa sebanyak 51,4% calon kepala daerah telah mengeluarkan dana untuk kampanye lebih banyak dibandingkan dengan harta kas yang mereka miliki, kemudian sebanyak 16,1% telah mengeluarkan dana kampanye lebih dari total harta dalam LHKPN, sementara itu sebanyak 56,3% menyatakan bahwa para donaturmengharap balas jika si calon telah terpilih.
Sebanyak 75,8% menyetujui harapan donatur, sementara sebanyak 65,7% para donatur menginginkan kemudahan izin usaha dari calon kepada daerah yang mereka dukung jika ia terpilih kelak.
buy canadian zithromax online https://mabvi.org/wp-content/languages/new/canadian/zithromax.html no prescription
Hal yang mencengangkan tersebut menjadi gambaran yang sangat jelas jika korupsi menjadi pola yang dimulai sejak proses pilkada tersebut baru dimulai.
Ada tiga pola solusi yang bisa dijadikan agenda bagi DPR maupun Kemendagri.
- Pola pilkada tidak langsung yang diperbaharui
- Pola pilkada langsung yang diperbaharui
- Pola campuran
Baca juga: Korupsi Pemilihan Kepala Daerah (Part 1)
Yang pertama, bukan berarti pilkada melalui DPRD seperti zaman Orde Baru silam, dimana publik tak tahu menahu prosesnya. Namun pilkada tak langsung ini tetap membuka ruang untuk keterlibatan publik. Misalnya ada uji publik yang dilakukan terhadap calon-calon kepala daerah tersebut, setelah mereka mendaftarkan diri ke panitia pemilihan di DPRD.
Adapun uji publik ini berupa pengumuman siapa saja calon kepala daerah kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memberikan pendapat mereka apakah keberatan ata menyetujui keberadaan para calon itu. Tentu harus dengan basis data serta bukti tertentu.
buy canadian ivermectin online https://mabvi.org/wp-content/languages/new/canadian/ivermectin.html no prescription
Publik yang melakukan protes harus mampu menunjukkan data negatif dari ketidaklayakan calon, dan kemudian panitia pemilihan di DPRD bisa berikan kesempatan pada fraksi yang mengusungnya supaya menemukan calon lainnya sesuai jadwal yang ditentukan sebelumnya.
Selain itu, diadakan juga debat calon kepala daerah, dilakukan di depan majelis sidang DPRD dan ditonton oleh masyarakat luas, serta ditayangkan di televisi nasional. Jangan lupa ajak KPK dan PPATK untuk mengawasi tindakan money politik selama masa pilkada.
Yang kedua, pola pilkada langsung yang diperbaharui dilakukan sama seperti sebelumnya namun ada beberapa hal dan aturan yang diperbaiki. Misalnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah, atau soal sistem pemilu. Juga harus dihilangkan mekanisme pencalonan dengan surat dukungan dari pengurus pusat partai politik si calon, karena akan membuka celah untuk mahar politik. Selain itu, diadakan model kampanye politik yang berbasis digital supaya lebih mudah dan hemat.
buy canadian stromectol online https://mabvi.org/wp-content/languages/new/canadian/stromectol.html no prescription
Yang terakhir adalah pola campuran, yaitu menyatukan model demokrasi langsung dan juga model demokrasi tidak langsung. Jadi negara kita tak perlu kaku untuk memilih salah satu dari keduanya, melainkan mengambil kelebihan dari keduanya dan menghilangkan kekurangannya, sehingga bisa melakukan model campuran untuk sebuah wilayah. Contohnya, pemilihan Gubernur bisa dilaksanakan secara langsung, namun untuk wali kota atau bupati akan dipilih oleh DPRD, bisa juga diangkat oleh Gubernur.
Baca juga: Definisi Kemiskinan dan Penyebabnya
- Kesimpulan
Dari ketiga pola pilihan pilkada, salah satunya bisa dilaksanakan apabila pemerintah dan DPR bersikap lebih serius dalam melakukan berbagai perbaikan, maka masyarakat juga diharuskan mengambil peranan di dalam peranan tersebut.
Kemudian di dalam proses perbaikan, akan ada kemungkinan yang jelas memerlukan perubahan yang lebih mendasar, atau perubahan amandemen terhadap UUD 1945 yang terkait atas pemilihan umum dan pemerintahan daerah. Di dalamnya termasuk perubahan mengenai UU Pemda, serta UU Pilkada.
Kemudian membahas lebih jauh lagi, dalam upaya untuk perubahan sistem pilkada ini pun harus dibangun berdasarkan rasa sadar atas kepentingan masyarakat, serta menjadi upaya nyata dalam menterjemahkan dasar negara kita yakni Pancasila, di dalam praktik demokrasi dengan spirit kolektivisme alih-alih individualisme.
1 Comment. Leave new
Pemilihan kepala daerah tuh masyarakat harus benar-benar mengenal siapa sosok yang akan di pilihnya, jangan cuma ikutan-ikutan atau kebawa iming-iming promosi kampanye..