1. Pemenggalan kata pada kata dasar dilakukan sebagai berikut.
a. Jika di tengah kata ada vokal yang berurutan, pemenggalan itu
dilakukan di antara kedua huruf vokal itu.
Misalnya:
au-la bukan a-u-la
sau-dara bukan sa-u-da-ra
am-boi bukan am-bo-i
b. Jika di tengah kata ada huruf konsonan, termasuk gabungan huruf
konsonan, di antara dua buah huruf vokal, pemenggalan dilakukan
sebelum huruf konsonan.
Misalnya:
ba-pak, ba-rang, su-lit, la-wan, de-ngan, ke-nyang, mu-ta-khir
c. Jikan di tengah ada dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalan
dilakukan di antara kedua huruf konsonan itu. gabungan huruf
konsonan tidak pernah diceraikan.
Misalnya:
man-di, som-bong, swas-ta, ca-plok Ap-ril, bang-sa, makh-luk
d. Jika di tengah kata ada tiga buah huruf konsonan atau lebih,
pemenggalan dilakukan di antara huruf konsonan yang pertama dan
huruf konsonan yang kedua.
Misalnya:
in-stru-men, ul-tra, in-fra, bang-krut, ben-trok ikh-las
2. Imbuhan akhiran dan imbuhan awalan, termasuk awalan yang mengalami perubahan
bentuk serta partikel yang biasanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya, dapat
dipenggal pada pergantian baris.
Misalnya:
makan-an, me-rasa-kan, mem-bantu, pergi-lah
Catatan:
a. Bentuk dasar pada kata turunan sedapat-dapatnya tidak dipenggal.
b. Akhiran -i tidak dipenggal. (Lihat juga keterangan tentang tanda hubung, Bab V,
Pasal E, Ayat 1.)
c. Pada kata yang berimbuhan sisipan, pemenggalan kata dilakukan sebagai berikut.
buy albuterol online cpff.ca/wp-content/languages/new/mg/albuterol.html no prescription
Misalnya: te-lun-juk, si-nam-bung, ge-li-gi
3. Jika suatu kata terdiri atas lebih dari satu unsur dan salah satu unsur itu dapat bergabung
dengan unsur lain, pemenggalan dapat dilakukan (1) di antara unsur-unsur itu atau (2)
pada unsur gabungan itu sesuai dengan kaidah 1a, 1b, 1c dan 1d di atas.
Misalnya:
Bio-grafi, bi-o-gra-fi
Foto-grafi, fo-to-gra-fi
Intro-speksi, in-tro-spek-si
Kilo-gram, ki-lo-gram
Pasca-panen, pas-ca-pa-nen
Keterangan:
Nama orang, badan hukum, dan nama dari yang lain disesuaikan dengan Ejaan
Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, kecuali jika ada pertimbangan khusus.