[vc_row][vc_column][us_single_image image=”9574″ size=”full”][vc_column_text]
Apa yang ada dalam pikiran kawan-kawan kalau dengar kata kusta dan disabilitas? Apa persamaan di antara keduanya sampai sering dikaitkan? Sebenarnya kusta dan disabilitas itu dua hal yang berbeda, tapi sering kali penyandangnya memiliki kesamaan nasib. Ya, penyandang kusta dan disabilitas sering mengalami diskriminasi, mereka sering dikucilkan dalam lingkungan masyarakat.
Indonesia masuk ke dalam tiga besar negara pengidap kusta terbanyak di dunia. Tercatat kurang lebih 15 sampai 17 ribu pasien kusta di Indonesia. Wah, banyak banget, ya. Jumlah ini membuat Indonesia berada di peringkat ketiga setelah India dan Brazil. Bisa dibayangkan gimana jadinya kalau 15 sampai 17 ribu pasien kusta itu bakal mengalami diskriminasi, ditambah lagi dengan penyandang disabilitas yang juga nggak sedikit jumlahnya.
Banyak orang yang ngira kalau kusta itu penyakit kulit, tapi sebenarnya anggapan itu masih kurang tepat. Penyakit kusta disebabkan oleh bakteri microbacterium leprae, sejenis bakteri yang tumbuhnya lambat. Karena pertumbuhannya yang lambat, kusta hanya bisa menular setelah melalui inkubasi yang berlangsung mulai 40 hari sampai 40 tahun. Setelah tertular, gejala kusta baru akan mulai muncul sekitar 3 sampai 5 tahun kemudian.
[/vc_column_text][vc_row_inner][vc_column_inner width=”1/2″][us_single_image image=”9575″ size=”us_350_350_crop”][/vc_column_inner][vc_column_inner width=”1/2″][vc_column_text]
Kusta atau lepra adalah penyakit yang menyerang saraf. Secara kasat mata, emang tanda-tanda kusta bisa dilihat lewat kulit. Orang yang kena kusta, kulitnya bakal nampak bercak-bercak putih seperti panu. Bedanya, kalau panu rasanya gatal, sedangkan kusta nggak ada rasa gatal, bahkan bisa membuat penderitanya mati rasa. Kalau sudah ada tanda tanda seperti ini, harus cepet ambil tindakan. Kalau nggak cepet ditangani, kusta bisa mengakibatkan kerusakan pada kulit, saraf, anggota gerak, dan mata. Kusta juga bisa menyebabkan pembengkakan dan benjolan permanen pada wajah. Jadi, kalau dibiarkan, kusta bisa membuat seseorang mengalami disabilitas.
[/vc_column_text][/vc_column_inner][/vc_row_inner][vc_column_text]
Memang keduanya adalah kondisi yang beda, tapi ada hubungannya. Orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK), sering kali dikucilkan. Nasib mereka nggak begitu berbeda sama penyandang disabilitas, meski udah dinyatakan sembuh. Mereka didiskriminasi, sulit bersosialisasi, dan akhirnya sulit juga mendapatkan pekerjaan. Padahal, OYPMK yang sudah dinyatakan sembuh, mereka nggak berpotensi nularin penyakit kusta pada orang lain. Penularan penyakit kusta cuma bisa terjadi kalau ada kontak erat dan lama dengan penderitanya. Namun, sebagian besar orang sering beranggapan bahwa OYPMK masih bisa nularin penyakitnya, sehingga mereka takut buat dekat-dekat.
Akibatnya, para OYPMK dan juga penyandang disabilitas sering kesulitan buat cari kerja. Fisik mereka yang nggak sempurna umumnya jadi alasan dan kekhawatiran kalau mereka nggak bisa bekerja secara maksimal. Meskipun ada beberapa pekerjaan yang mungkin nggak dikuasai oleh OYPMK dan penyandang disabilitas, tapi bukan berati mereka nggak bisa kerja, ya.
Baca juga: Lowongan Kerja dan Mindset Masyarakat[/vc_column_text][vc_row_inner][vc_column_inner width=”1/2″][us_single_image image=”9578″ size=”us_350_350_crop”][/vc_column_inner][vc_column_inner width=”1/2″][vc_column_text]
OYPMK dan penyandang disabilitas punya hak yang sama dengan warga negara lain, ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyandang Disabilitas. Penyandang disabilitas punya hak untuk bekerja di bawah naungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi. Dalam melakukan pekerjaannya, disabilitas juga berhak menerima tanggung jawab dan upah yang sama dengan pekerja lainnya. Kondisi disabilitas nggak boleh dijadikan alasan pemecatan selagi mereka
[/vc_column_text][/vc_column_inner][/vc_row_inner][vc_column_text]
masih bisa melakukan pekerjaannya dengan baik. Perusahaan juga wajib memfasilitasi dan memudahkan para penyandang disabilitas dalam bekerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan baik.
Salah satu perusahaan yang menerapkan undang-undang itu adalah PT. Anugerah Frozen Food. Perusahaan ini menerima karyawan OYPMK dan penyandang disabilitas. Saat ini juga ada OYPMK yang lagi magang di perusahaan ini dan pihak perusahaan juga masih tetep nerima karyawan atau anak magang. Karyawan magang itu bahkan mengungkap kegembiraannya karena ada perusahaan yang mau menerimanya magang dengan kondisi seperti itu, mengingat nggak banyak perusahaan yang menerapkan hal serupa. Satu hal terpenting yang bisa membangun rasa percaya dirinya adalah dukungan dari orang-orang terdekat, terutama keluarga. Dibandingkan segala motivasi yang ia terima, sebuah dukungan dirasa lebih berarti untuk membuatnya terus berjalan. Nah, kan … mereka cuma butuh didukung aja, kok.
Sedikitnya perusahaan yang mau mempekerjakan OYPMK dan penyandang disabilitas membuat mereka kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan. Kondisi ini membuat banyak pihak bersinergi buat memudahkan OYPMK dan penyandang disabilitas mencari informasi terkait pekerjaan. Sekarang mereka bisa mencari info lowongan pekerjaan lewat aplikasi maupun website. Beberapa platform yang bisa diakses untuk cari lowongan pekerjaan bagi disabilitas adalah prakerja.go.id, D’Loker, dan kerjabilitas.com. Di sini, mereka bisa mencari lowongan kerja yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi yang mereka alami.
Nah, pesan juga buat kawan-kawan OYPMK dan disabilitas jangan patah semangat, ya. Meskipun punya keterbatasan, tapi kalian pasti punya kelebihan lain. Memang sulit mencari pekerjaan, tapi tetap ada alternatif buat cari kerja yang sesuai dengan keadaan kalian. Semangat.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Tagged: disabilitas diskriminasi kusta pekerjaan



