[vc_row][vc_column][us_single_image image=”11968″][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Berita perselingkuhan seakan tidak ada habisnya dari berbagai kalangan, bahkan artis pun menuai sorotan karena kabar perceraiannya. Seperti yang viral baru-baru ini pelantun lagu romantis Virgoun yang berita perselingkuhannya diungkap sang istri. Hal yang membuat kabar ini menggegerkan publik adalah keunikannya, memiliki istri secantik Inara yang bercadar dan banyak yang menilainya sebagai spesifikasi bidadari. Tak heran apabila Virgoun selama ini menyanyikan lagu romantis untuk istri dan anaknya, akan tetapi ada perselingkuhan di baliknya. Hemm, tapi kabarnya Virgoun malah menggugat cerai istrinya, bagaimana sih perceraian menurut Islam?
Lebih kritisnya lagi, dengan perselingkuhan Virgoun semakin banyak gadis yang tak percaya dengan laki-laki, nih. Bagaimana tidak? Sosok yang selalu menyanyikan lagu romantis dan sudah memiliki istri secantik Inara Rusli masih mencari orang lain karena beberapa hal. Hayolooo … kira-kira apa penyebab seseorang melakukan perselingkuhan padahal pasangannya sudah lebih dari cukup? Dalam kasus ini, bukan sang istri yang menggugat cerai Virgoun karena berselingkuh, tetapi malah sebaliknya. Selain kabar perceraian keduanya, ada kabar lain dari artis yang akan melakukan cerai.
Baca juga : Bercermin dari Kasus Suami Selingkuh dengan Mertua, Kenali Tanda Pasangan Selingkuh
Kabar tak terduga ini datang dari komedian Desta yang menggugat cerai Natasha Rizki-istrinya dengan alasan visi dan misi yang tidak lagi sama. Hal ini pun menggemparkan media, pasalnya tak pernah terdengar desas-desus masalah rumah tangga dari keduanya. Kepribadian Desta yang baik dan tak menampakkan apa pun, bisa dikatakan terlihat tenang dan biasa saja membuat kabar ini sulit dipercaya. Akan tetapi, memang benar adanya walaupun bukan karena perselingkuhan. Lantas apa saja penyebab perceraian yang diperbolehkan menurut Islam?[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]
-
Penyebab Perceraian Menurut Islam
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][us_single_image image=”11977″][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Perceraian merupakan salah satu peristiwa yang tidak diinginkan dalam kehidupan pernikahan. Dalam agama Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antara dua individu yang saling mencintai dan saling menghormati. Namun, dalam beberapa kasus, ada situasi di mana perceraian menjadi satu-satunya solusi yang diambil oleh pasangan yang menghadapi kesulitan dalam pernikahan mereka. Dalam Islam, perceraian dianggap sebagai pilihan terakhir dan harus dipertimbangkan dengan penuh pertimbangan. Berikut ini adalah beberapa sebab umum perceraian menurut ajaran Islam:
- Ketidakserasian karakter dan kepribadian: Setiap individu memiliki karakter dan kepribadian yang berbeda. Jika perbedaan ini tidak dapat disesuaikan dengan baik dan menciptakan ketidakserasian yang signifikan antara suami dan istri, maka hal ini dapat menjadi salah satu sebab perceraian.
- Ketidakmampuan menyelesaikan konflik: Konflik adalah bagian normal dari setiap hubungan, termasuk dalam pernikahan. Namun, ketidakmampuan menyelesaikan konflik dengan baik dan menghindari pertengkaran yang berlarut-larut dapat menyebabkan ketegangan yang berkepanjangan dan berpotensi mengarah pada perceraian.
- Ketidaksetiaan: Kesetiaan merupakan prinsip penting dalam pernikahan menurut Islam. Ketidaksetiaan, baik dalam bentuk perselingkuhan fisik maupun emosional, dapat merusak kepercayaan dalam pernikahan dan menjadi alasan kuat untuk perceraian.
- Ketidakmampuan memenuhi hak dan tanggung jawab: Dalam pernikahan, setiap pasangan memiliki hak dan tanggung jawab terhadap satu sama lain. Jika salah satu pasangan tidak dapat memenuhi hak dan tanggung jawabnya dengan baik, seperti ketidakmampuan memberikan nafkah, perlindungan, atau perhatian yang cukup, hal ini dapat menjadi alasan untuk perceraian.
- Perbedaan pandangan dan tujuan hidup: Jika suami dan istri memiliki pandangan hidup yang sangat berbeda atau memiliki tujuan hidup yang tidak sejalan, hal ini dapat mengakibatkan ketidakharmonisan yang signifikan dalam pernikahan dan menyebabkan perceraian.
Baca juga : 5 Tips Memahami Pasangan Untuk Menjalin Hubungan Bahagia[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][us_single_image image=”11974″][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Namun, dalam Islam, perceraian bukanlah pilihan yang diinginkan atau diusahakan. Islam mendorong pasangan suami-istri untuk mencari jalan damai dan penyelesaian yang terbaik dalam setiap konflik atau kesulitan yang mereka hadapi. Berbagai langkah penyelesaian seperti mediasi, konseling pernikahan, dan upaya rekonsiliasi dianjurkan sebelum memutuskan untuk bercerai. Penting bagi setiap pasangan yang menghadapi kesulitan dalam pernikahan mereka untuk mencari nasihat dan bimbingan dari ahli agama, konselor pernikahan, atau tokoh masyarakat yang bijaksana. Dengan berpegang pada prinsip-prinsip ajaran Islam, pasangan dapat berusaha menjaga stabilitas dan keutuhan rumah tangga mereka.
Dalam setiap pernikahan, kerja sama, komunikasi yang baik, pengertian, dan upaya bersama merupakan kunci untuk menjaga keharmonisan dan mengatasi kesulitan. Perceraian harus dianggap sebagai opsi terakhir, setelah semua upaya yang memungkinkan telah dilakukan. Penting untuk diingat bahwa agama Islam memandang pernikahan sebagai ikatan yang suci dan diberkati, dan menjaga hubungan rumah tangga yang kuat dan bahagia merupakan tujuan yang dianjurkan dalam agama ini.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]
-
Hak dan Kewajiban Setelah Cerai
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][us_single_image image=”11975″][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Setelah perceraian, baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban tertentu yang perlu dipahami. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan setelah perceraian:
-
Hak-hak setelah cerai
Setelah perceraian, baik suami maupun istri memiliki hak-hak tertentu yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa hak yang biasanya diberikan kepada masing-masing pihak setelah perceraian:
- Hak-hak istri setelah cerai:
- Hak atas nafkah: Mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada mantan istri sesuai dengan kemampuannya dan berdasarkan perjanjian atau putusan pengadilan.
- Hak asuh anak: Jika ada anak yang menjadi tanggungan, mantan istri memiliki hak untuk mendapatkan hak asuh anak. Hak asuh dapat berupa hak asuh tunggal atau hak asuh bersama, tergantung pada keputusan pengadilan atau kesepakatan bersama.
- Hak atas harta bersama: Jika ada harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, mantan istri memiliki hak untuk memperoleh bagian yang adil dari harta tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Hak untuk menikah kembali: Setelah perceraian, istri memiliki hak untuk menikah kembali jika memenuhi syarat-syarat pernikahan yang ditetapkan oleh hukum agama dan negara.
Baca juga : Belajar dari Kasus Pramugara, Penyebab Pasangan Berselingkuh[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][us_single_image image=”11978″][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]
- Hak-hak suami setelah cerai:
- Hak untuk menjaga hubungan dengan anak: Suami memiliki hak untuk menjaga hubungan dengan anak dan berpartisipasi dalam pengasuhan anak dengan baik, kecuali jika pengadilan memutuskan sebaliknya.
- Hak atas harta bersama: Jika ada harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, suami memiliki hak untuk memperoleh bagian yang adil dari harta tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Hak untuk menikah kembali: Setelah perceraian, suami memiliki hak untuk menikah kembali jika memenuhi syarat-syarat pernikahan yang ditetapkan oleh hukum agama dan negara.
Penting untuk dicatat bahwa hak-hak setelah perceraian dapat berbeda-beda tergantung pada hukum agama dan hukum negara yang berlaku di tempat tinggal Anda. Jika Anda menghadapi situasi perceraian, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pihak yang berwenang untuk memahami hak-hak Anda secara lebih rinci dan sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Anda.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]
2. Kewajiban setelah cerai:
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][us_single_image image=”11976″][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]
- Kewajiban membayar nafkah: Mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak dan mantan istri sesuai dengan kemampuannya. Kewajiban ini biasanya ditetapkan dalam putusan pengadilan atau melalui kesepakatan bersama.
- Kewajiban menjaga hubungan yang baik dengan anak: Setelah perceraian, baik suami maupun istri memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan yang baik dengan anak. Hal ini termasuk memberikan dukungan emosional, kehadiran yang konsisten, dan berpartisipasi dalam pengasuhan anak dengan baik.
- Kewajiban menghormati privasi dan kehidupan pribadi: Setelah perceraian, pasangan yang bercerai memiliki kewajiban untuk menghormati privasi dan kehidupan pribadi masing-masing. Hal ini termasuk tidak ikut campur dalam kehidupan pribadi, mengejek, atau merendahkan mantan pasangan.
- Kewajiban menjalankan putusan pengadilan: Jika perceraian diselesaikan melalui proses pengadilan, kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah ditetapkan.
- Penting untuk mencatat bahwa hak dan kewajiban setelah perceraian dapat bervariasi tergantung pada hukum agama dan negara yang berlaku, serta kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika ada ketidaksepakatan atau masalah yang timbul, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pihak yang berwenang untuk mendapatkan nasihat yang sesuai.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]




Alhamdulillah, dalam Islam, perceraian sah-sah saja, daripada saling menyakiti kan namun tetap harus mempertimbangkan hal-hal seperti hak dan kewajiban setelah bercerai ya, Mbak.
Jika direnung lebih mendalam, hak dan kewajiban setelah bercerai tak kalah rumit dibanding menyelesaikan konflik rumah tangga . Ngapain bercerai. he he ….